Operasi Besar-besaran Polisi Ungkap Sindikat Judi Online Melibatkan Selebriti Terkenal
Polisi menangkap dua kakak beradik, WR dan IR, karena merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Instagram. Para selebgram dibayar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk mempromosikan situs tersebut. Kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta per minggu dari potongan uang selebgram dan situs judi. Mereka ditangkap bersama barang bukti seperti akun Instagram, ponsel, dan buku rekening yang telah dibekukan. Polisi masih menyelidiki dalang di balik perekrutan selebgram tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara.