Operasi Judi Online Transnasional: Sindikat di Jakarta Barat Dikendalikan dari Kamboja
Seorang pria bernama Jefri (34) ditangkap polisi karena menjual rekening penampung judi online. Ia dikendalikan oleh seorang WNI yang tinggal di Kamboja. Jefri diperintahkan membuka rekening baru, mengaktifkan m-banking, dan mengirim buku tabungan, kartu ATM, serta ponsel ke Kamboja. Barang-barang tersebut digunakan untuk menerima uang hasil judi online. Dalam penangkapan Jefri, polisi menyita 449 kartu ATM, 10 ponsel, dan 36 buku tabungan. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas.