Operasi Kejut: Polisi Cepu Pria Ciamis sebagai 'Gudang' Uang Judi Online Rp 356 Miliar
Seorang pria di Ciamis ditangkap polisi karena menjadi penampung dana judi online dari Kamboja. Polisi menemukan 216 rekening penampungan yang dikoordinir tersangka. Total transaksi yang dilakukan mencapai Rp 356 miliar dalam kurun waktu 3 tahun. Tersangka ditangkap saat hendak kabur ke Kamboja. Modus operandi tersangka adalah menjanjikan bayaran Rp 2,5 juta kepada orang yang mau membuat rekening untuk menampung dana judi online.