Operasi KPK Berhasil Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat
KPK sedang menyelidiki kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK telah menyita Rp 22 miliar dari rekening bank Terbit, yang sebelumnya telah diblokir. Terbit saat ini menjalani hukuman 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam proyek-proyek pemerintah. Dalam kasus gratifikasi, Terbit diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahannya. KPK masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi pemeriksaan kasus ini. Terbit sebelumnya juga terlibat dalam kasus tangkap tangan KPK, perdagangan orang, dan kepemilikan hewan langka.