Operasi Penangkapan Pengedar Uang Palsu Digelar di Kelab Malam Depok
Polisi menangkap dua pengedar uang palsu di Depok. Salah satunya ditangkap di kelab malam. Mereka masing-masing berperan membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu, peralatan percetakan, dan barang elektronik. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu.