Operasi Penggerebekan Polisi Ungkap Transaksi Narkoba di Tempat Ibadah
Polisi menangkap seorang marbot masjid berinisial S (48) alias AK karena menjual sabu di ruang kerja masjid di kawasan Koja, Jakarta Utara. Saat penangkapan, polisi menemukan 21,60 gram sabu yang telah dibagi dalam 27 paket kecil dan uang sebesar Rp 500 ribu hasil transaksi. S mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A di daerah Semper Barat. Ia menjual satu paket sabu seharga Rp 1 juta. S merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama lima tahun di penjara. Kini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.