Operasi Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Terorganisir di Depok, 8 Tersangka Diamankan
**Praktik Jual-Beli Bayi Dibongkar di Depok** Polisi mengungkap praktik jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS, AN, DA, MD, SU, DA, RK, dan IM. Dua bayi, satu laki-laki dan satu perempuan, diamankan saat hendak dibawa ke Bali. Berdasarkan penyelidikan, para tersangka beroperasi sebagai sindikat terorganisir. Mereka mengiklankan melalui Facebook untuk mencari ibu yang mau menjual bayinya dengan iming-iming uang Rp 10-15 juta. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Bali dan dijual ke penadah IM dengan harga Rp 45 juta. Penadah lalu menjual kembali bayi-bayi itu kepada pihak yang ingin mengadopsi.