Operasi PPKS Jakarta Barat Menjaring Puluhan Pelanggar Tertib Sosial

Operasi PPKS Jakarta Barat Menjaring Puluhan Pelanggar Tertib Sosial

Polisi di Jakarta Barat menangkap 30 orang yang menjadi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), seperti Pak Ogah dan pengemis. Jika mereka kembali ke jalanan, mereka akan didenda maksimal Rp 30 juta karena melanggar Peraturan Daerah. Razia ini dilakukan karena banyak masyarakat mengeluh tentang keberadaan PPKS yang memaksa meminta uang. Para PPKS ini akan didata dan dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.