Ormas Keagamaan Tergerak Kelola Tambang Pasca Izin Presiden

Ormas Keagamaan Tergerak Kelola Tambang Pasca Izin Presiden

Presiden Jokowi telah memberi izin usaha pertambangan (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi keagamaan (ormas). Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024. Adapun tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemberdayaan ormas keagamaan. Ormas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tambang harus menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberdayakan anggotanya serta masyarakat. Izin tambang yang diberikan kepada ormas bukan wilayah tambang baru, melainkan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Selain itu, izin tersebut tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.