Ormas Keagamaan Turut Mengawasi Pemberian Izin Pertambangan Demi Keseimbangan Lingkungan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang melalui PP Nomor 25/2024. Kebijakan ini mendapat dukungan dari MUI dan PGI, yang menilai ormas akan memperoleh sumber pendapatan baru untuk kegiatan sosial. MUI mengapresiasi pemerintah karena sebelumnya hanya badan usaha yang diperbolehkan mengelola tambang. PGI juga mendukung keputusan ini sebagai bentuk keterlibatan ormas dalam mengelola kekayaan negara. Namun, Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan atau penawaran terkait pengelolaan lahan tambang tersebut. Peraturan baru ini mengatur bahwa ormas keagamaan dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. WIUPK tersebut berada di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, kepemilikan IUPK dan saham ormas tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin menteri. Selain itu, badan usaha milik ormas yang mendapat IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.