---
id: 2Qn2mq34tlQM
cluster_id: 10nnjMPDgclU
title: OTAK KACAB BANK BUMN TEWAS! 2 Prajurit TNI Dipecat, 1 Lolos!
slug: otak-kacab-bank-bumn-tewas-2-prajurit-tni-dipecat-1-lolos
excerpt: Tiga prajurit TNI jadi pesakitan kasus dugaan culik dan bunuh Kacab bank
  BUMN. Dua dari mereka, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, digebuk vonis
  pemecatan. Tapi yang bikin geram, satu lagi, Serka Frengky Yaru, malah lolos dari
  sanksi yang sama meski ikut terlibat!
category: BUMN
tags:
- prajurit TNI
- pembunuhan
- pemecatan
- peradilan militer
- BUMN
source_urls:
- https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/03/17353021/vonis-pembunuhan-kacab-bank-bumn-mengapa-2-prajurit-tni-dipecat-tapi-1
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/-RTcSN1fQxo65wq3P_hHmRXbzHM=/0x0:0x0/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2026/06/03/6a20003d89de3.jpg
meta_title: '3 Prajurit TNI Bunuh Kacab Bank BUMN: 2 Dipecat, 1 Lolos!'
meta_description: 'Vonis Pengadilan Militer Jakarta untuk kasus pembunuhan Kacab bank
  BUMN: 2 prajurit TNI dipecat, 1 lolos dari sanksi. Ada apa sebenarnya?'
canonical_url: https://berita.media/otak-kacab-bank-bumn-tewas-2-prajurit-tni-dipecat-1-lolos
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-03T20:02:15Z'
published_at: '2026-06-03T20:02:15Z'
---

Ceritanya begini. Pengadilan Militer Jakarta baru saja bacakan vonis untuk tiga prajurit TNI yang terlibat kasus keji: penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, M Ilham Pradipta, yang masih berusia 37 tahun. Sidang yang berlangsung alot itu akhirnya menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan bagi dua dari mereka. Keduanya adalah Serka Mochamad Nasir, terdakwa satu, dan Kopda Feri Herianto, terdakwa dua. Kompas.com

Tapi tunggu dulu! Yang bikin Bang Jago geleng-geleng kepala adalah nasib terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru. Dia dinyatakan bersalah, tapi anehnya, lolos dari sanksi pemecatan. Lah gimana tidak bikin gemas? Padahal perannya jelas terlibat dalam aksi brutal yang berujung hilangnya nyawa seorang anak bangsa. Mahkamah Hakim bahkan menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma TNI. Kompas.com

Alhasil, Serka Mochamad Nasir disikat hukuman 13 tahun penjara dan sisa kariernya sebagai prajurit TNI dipotong habis. Belum cukup, dia juga diwajibkan mengembalikan Rp 750 juta sebagai restitusi kepada keluarga korban. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ditambah unsur lain yang memberatkan. Betul-betul parah! Kompas.com

Kopda Feri Herianto juga tidak kalah apes. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan senasib dengan Nasir, ikut dipecat dari dinas militer. Dia juga wajib membayar restitusi Rp 500 juta. Hakim menyebut Feri punya peran dominan dalam aksi penculikan yang mengerikan itu. Kompas.com

Nah ini dia yang bikin sakit hati. Serka Frengky Yaru cuma dihukum satu tahun penjara. Itu pun tanpa pidana tambahan pemecatan! Hakim beralasan, Frengky cuma diajak Feri untuk mendampingi dan mengawasi jalannya penculikan. Katanya dia cuma tidur di mobil dan dikasih "upah" rokok Rp 1 juta. Gilanya, meski cuma ikut-ikutan, dia tetap kena unsur Pasal 333 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Tapi kok bisa lolos dari pemecatan? Kompas.com

Yang jelas, kasus ini membuktikan betapa rumitnya keadilan. Dua prajurit dipecat, satu lagi lolos dari sanksi yang sama meski terlibat. Ujung-ujungnya, ini jadi pukulan telak bagi citra TNI. Bagaimana mungkin penegak hukum malah terlibat dalam kejahatan? Ini bukan contoh yang baik untuk negara kita. Kompas.com

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/03/17353021/vonis-pembunuhan-kacab-bank-bumn-mengapa-2-prajurit-tni-dipecat-tapi-1)
