Otoritas Agama Tarik Status Halal Roti Okko

Otoritas Agama Tarik Status Halal Roti Okko

BPJPH mencabut sertifikat halal Roti Okko karena ditemukan pelanggaran, termasuk penggunaan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan ketidaksesuaian proses produksi dengan standar halal. Pencabutan berlaku sejak 1 Agustus 2024. Awalnya, BPOM telah menarik peredaran Roti Okko karena adanya temuan bahan berbahaya. BPJPH kemudian melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran oleh produsen, PT ARF. Pelanggaran tersebut meliputi komitmen halal yang tidak dipenuhi, bahan yang tidak sesuai, dan proses produksi yang tidak halal. BPJPH menegaskan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam memenuhi standar halal dan mengimbau mereka untuk menaati regulasi. Sertifikasi halal bukan hanya formalitas, tetapi juga tanggung jawab hukum untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.