Otoritas DPRD DKI Bersiap Menyelidki Pemecatan Massal Guru Honorer

**Rangkuman Berita** DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) terkait pemberhentian ratusan guru honorer. Pemberhentian ini dilaporkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang menyatakan 107 guru honorer diberhentikan sejak awal tahun ajaran. Disdik DKI menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut berdasar Permendikbud Nomor 63 tahun 2022. Guru honorer yang diberhentikan tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki NUPTK atau tidak diangkat oleh Kepala Dinas. Dinas juga menyatakan bahwa pengangkatan guru honorer selama ini dilakukan oleh kepala sekolah tanpa melalui rekomendasi Disdik. Hal ini mengakibatkan peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan ketentuan. DPRD DKI Jakarta menyesalkan pemberhentian tersebut dan meminta Disdik memberikan penjelasan.