Otoritas Finansial Perangi Judi Online: Pemblokiran 4.921 Rekening Melindungi Integritas Keuangan
OJK memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online berdasarkan data dari Kominfo. Bank diinstruksikan menutup rekening tersebut dan memverifikasi identitas nasabah. Nasabah terduga judi online akan dimasukkan dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan terorisme. OJK juga meminta industri keuangan untuk ikut mencegah judi online dengan memverifikasi transaksi mencurigakan.