Otoritas Persaingan Menjatuhkan Vonis Monopoli pada Google, Dampaknya bagi Pasar Mesin Pencari
Pengadilan AS menyatakan Google memonopoli pasar mesin pencarian, seperti pernah dilakukan Microsoft sebelumnya. Google menghabiskan miliaran dolar untuk membuat mesin pencarinya sebagai pilihan default di perangkat dan browser pengguna. Hukuman untuk Google akan dibahas lebih lanjut di pengadilan, dengan kemungkinan perubahan besar pada praktik bisnisnya atau upaya banding. Putusan ini tidak memberikan solusi segera, tetapi pengadilan akan mengadakan persidangan terpisah untuk menentukan solusi yang harus dilakukan pemerintah, mulai dari mengubah perjanjian kontrak hingga membubarkan Google. Meskipun hakim telah memberikan sanksi, pengguna mungkin tidak akan melihat perubahan langsung pada layanan Google. Google berencana mengajukan banding, yang dapat memakan waktu hingga satu tahun dan menunda segala konsekuensi.