Pabrik Motor Listrik Ilegal akan Ditertibkan Kemenhub untuk Menjaga Keselamatan

Kemenhub menemukan banyak produsen yang membuat motor listrik seperti sepeda listrik dengan menambahkan pedal. Hal ini dilakukan agar produk mereka terbebas dari pajak dan STNK. Sepeda listrik sebenarnya dibatasi kecepatannya hingga 25 km/jam dan hanya boleh digunakan di lingkungan terbatas, tidak di jalan raya. Namun, motor listrik yang dibuat seperti sepeda listrik ini umumnya memiliki kecepatan lebih tinggi. Kemenhub bersama polisi akan menindak produsen nakal yang membuat motor listrik menyamar sebagai sepeda listrik karena berbahaya. Masyarakat dan orang tua diharapkan ikut membantu menertibkan dengan mengawasi anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik.