Pacar dianiaya di lift hotel, pelaku diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Polisi telah menangkap dan menjadikan tersangka MBA, pria yang menganiaya pacarnya, AIP, di sebuah lift di Jakarta Barat. MBA dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. MBA ditangkap di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang setelah sempat berpindah-pindah tempat. Pihak korban awalnya ingin bermediasi, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik, sehingga kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum.