Padankan NPWP dan NIK Serta Hindari Sanksi dengan Situs Penyedia

Padankan NPWP dan NIK Serta Hindari Sanksi dengan Situs Penyedia

**Rangkuman Berita:** Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggantian ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan mereka yang ingin mendaftar baru. Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2023, akan dikenakan sanksi berupa kesulitan mengakses layanan perpajakan seperti: * Pencairan dana pemerintah * Ekspor dan impor * Perbankan dan keuangan * Pendirian usaha dan perizinan * Administrasi pemerintahan Untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum, wajib pajak dapat mengunjungi situs Ditjen Pajak di ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Jika status NPWP "Valid", maka NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP.