Pajak Karbon: Masih dalam Penantian Regulasi Pemerintah, Meski Urgensi Semakin Meningkat
Pemerintah sedang mempersiapkan pajak karbon dengan mengatur peraturan dan menyiapkan industri. Pajak akan diterapkan dalam dua fase: pertama untuk pembangkit listrik, lalu untuk transportasi bahan bakar fosil. Tujuan pajak karbon adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target emisi nol pada 2060. Selain pajak karbon, pemerintah juga meluncurkan bursa karbon untuk membantu mencapai target tersebut. Bursa tersebut telah mencatat nilai transaksi sebesar Rp36,7 miliar dan volume perdagangan 608 ribu ton karbon dioksida ekuivalen.