Pajak Tinggi Mengancam Dominasi Produk Impor China di Indonesia

Kementerian Perdagangan akan mengenakan bea masuk hingga 200% terhadap barang impor dari China, seperti pakaian, baja, dan tekstil. Ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari banjir impor China menyusul perang dagang antara China dan negara-negara Barat. Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan impor, namun masih belum efektif. Oleh karena itu, bea masuk tinggi diharapkan dapat membatasi masuknya barang-barang China dan memberikan peluang bagi UMKM dan industri lokal untuk berkembang.