Pakar Berkeberatan terhadap Rencana Penghapusan Larangan Berbisnis bagi Prajurit TNI
Pemerintah mengusulkan penghapusan larangan anggota TNI berbisnis (Pasal 39 huruf c UU TNI). Namun, usulan ini dikritik. Alasan pelarangan TNI berbisnis adalah: * Menjaga inti kompetensi TNI sebagai penjaga negara. * Mencegah konflik kepentingan. * Menghindari TNI menjadi tentara niaga. Kontrol terhadap izin berbisnis sulit dilakukan karena dapat terjadi penyalahgunaan wewenang. Jika alasan penghapusan adalah kebutuhan anggaran, pemerintah harus mencari alternatif pendanaan, bukan mengizinkan bisnis militer.