Pakar dan Pengawas Bahas Bukti di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Pakar dan Pengawas Bahas Bukti di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, KPU menghadirkan 2 saksi dan 1 ahli. Selain itu, Bawaslu juga membawa 1 ahli dan 7 saksi. Gugatan diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak terima dengan hasil KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Kedua kubu meminta Gibran didiskualifikasi dan pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran. Mereka juga menuduh adanya kecurangan dan intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.