Pakar dan Pengawas Bahas Bukti di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, KPU menghadirkan 2 saksi dan 1 ahli. Selain itu, Bawaslu juga membawa 1 ahli dan 7 saksi. Gugatan diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak terima dengan hasil KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. Kedua kubu meminta Gibran didiskualifikasi dan pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran. Mereka juga menuduh adanya kecurangan dan intervensi dari Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.