Pakar Hukum dan Mantan Hakim Konstitusi Berpendapat DPR Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi

**Rangkuman Berita:** **Manuver DPR Melangkahi Putusan MK Soal Pilkada** DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). **Isi Putusan MK:** * Partai tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah dengan persyaratan suara sah tertentu. * Penghitungan usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan saat dilantik. **Kritik Pakar dan Eks Hakim MK:** * Manuver DPR dianggap "pembegalan konstitusi" dan melanggar putusan MK. * Putusan MK final dan mengikat, harus dipatuhi oleh semua pihak. * Jika RUU Pilkada disahkan dan KPU mengikutinya, Pilkada 2024 dapat dinyatakan inkonstitusional. **Tanggapan Eks Ketua MK:** * Putusan MK berlaku sejak diketok dan harus diterapkan segera pada Pilkada 2024. **Dampak Putusan MK:** * Memberi peluang lebih besar bagi partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah. * Membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri pada Pilkada Jakarta.