Pakar Imbau KPU Hormati Aspirasi Masyarakat dan Pertimbangkan Dampak Putusan MA
Perludem dan pakar hukum mendesak KPU untuk mengabaikan putusan MA yang memungkinkan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut janggal dan bertentangan dengan UU. Alasannya adalah: * KPU belum melaksanakan putusan MA sebelumnya soal keterwakilan perempuan dan mantan napi. * Tidak ada sanksi bagi KPU jika mengabaikan putusan MA. * Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah membingungkan karena pelantikan dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Mereka menegaskan bahwa KPU harus berpegang pada UU yang tidak mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah. Dengan demikian, Kaesang tidak memenuhi syarat usia untuk maju di Pilgub DKI 2024 karena belum berusia 30 tahun saat pendaftaran calon.