Pakar Ungkap Metodologi Penghitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun dalam Skandal Korupsi Timah
Kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp271 triliun, menurut ahli lingkungan dari IPB. Kerugian ini terdiri dari: * Kerusakan lingkungan (ekologis): Rp157,8 triliun (hutan) + Rp25,9 triliun (non-hutan) * Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,3 triliun (hutan) + Rp15,2 triliun (non-hutan) * Biaya pemulihan lingkungan: Rp5,3 triliun (hutan) + Rp6,6 triliun (non-hutan) Kerugian lingkungan dihitung berdasarkan biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan fungsi alam yang rusak akibat penambangan timah. Penghitungan dilakukan dengan menggunakan citra satelit dan data tutupan lahan, yang menunjukkan bahwa tambang dibuka di kawasan hutan dan di luar IUP.