Pandangan Internasional: RUU DKJ Kembali Mencuat, Bayangi Proses Demokratisasi Indonesia

Pandangan Internasional: RUU DKJ Kembali Mencuat, Bayangi Proses Demokratisasi Indonesia

Rencana Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memunculkan perdebatan tentang demokrasi di Indonesia. Pakar politik Ian Wilson menyebut wacana ini sebagai upaya mengganti sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan musyawarah, seperti pada masa sebelum reformasi. Wacana tersebut mendapat dukungan dari DPD, MPR, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berpendapat bahwa Pilkada menghabiskan biaya besar dan memecah belah masyarakat. Rekam jejak Prabowo Subianto, yang merupakan penggagas RUU DKJ, menunjukkan ketidaksukaannya terhadap Pilkada sejak 2014. Untuk menguji reaksi masyarakat, pemerintah menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Penunjukkan ini dianggap sebagai percobaan sebelum RUU DKJ diterapkan. Pemerintah menilai penunjukan Pj Gubernur lebih baik karena dianggap dapat menghasilkan pemimpin yang kompeten tanpa melalui proses Pilkada.