Panduan Bebas Pajak untuk Barang Impor yang Diberikan Sebagai Bantuan
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang impor yang memenuhi syarat, seperti hibah atau pembelian menggunakan dana negara. Untuk mendapatkan pembebasan ini, importir harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut: * Surat keterangan dari pemberi hibah atau izin instansi terkait untuk barang larangan/pembatasan (untuk hibah) * DIPA atau dokumen sejenis dan izin instansi terkait untuk barang larangan/pembatasan (untuk pembelian dengan dana negara) * Surat pernyataan bahwa pembiayaan tidak termasuk bea masuk Jika memenuhi syarat, Bea Cukai akan menyetujui pembebasan bea masuk. Jika tidak sesuai kriteria, permohonan dapat ditolak.