Panduan Komprehensif Fatwa MUI tentang Salam Lintas Agama: Apakah Toleransi atau Konflik?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama dan memberikan selamat hari raya agama lain hukumnya haram. Alasannya, pengucapan salam dan doa khusus agama lain dianggap sebagai ibadah yang harus mengikuti syariat Islam. Namun, MUI menegaskan bahwa Muslim tetap harus toleran terhadap umat agama lain dengan memberikan kebebasan beribadah. MUI juga meminta umat Islam untuk menghormati pemeluk agama lain dan menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat dengan harmonis.