Panduan Komprehensif untuk Menafsirkan Perubahan Syarat Pencalonan Partai dalam Pilgub oleh Mahkamah Konstitusi
**Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Boleh Usung Calon Kepala Daerah** MK membatalkan aturan lama yang mengharuskan partai memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. Artinya, partai peserta Pemilu yang tidak punya kursi DPRD kini bisa mengajukan calon kepala daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai dalam Pilkada. Berikut ketentuan baru yang ditetapkan MK: **Persyaratan Perolehan Suara:** * Provinsi: * < 2 juta penduduk: 10% suara sah * 2-6 juta penduduk: 8,5% suara sah * 6-12 juta penduduk: 7,5% suara sah * > 12 juta penduduk: 6,5% suara sah * Kabupaten/Kota: * < 250 ribu penduduk: 10% suara sah * 250-500 ribu penduduk: 8,5% suara sah * 500-1 juta penduduk: 7,5% suara sah * > 1 juta penduduk: 6,5% suara sah