Panduan Langkah-demi-Langkah untuk Mendapatkan Kartu Keluarga Baru Pasca Kehilangan Kepala Keluarga

Jika kepala keluarga meninggal, anggota keluarga perlu membuat Kartu Keluarga (KK) baru untuk menyesuaikan perubahan keluarga. Berikut caranya: **Syarat:** * Fotokopi Akta Kematian * Fotokopi KK lama **Alur:** 1. Warga mengisi formulir F-1.02 di kelurahan domisili e-KTP. 2. Lampirkan fotokopi Akta Kematian dan KK lama. 3. Jika semua anggota keluarga masih di bawah 17 tahun, diperlukan: * Saudara/keluarga dewasa yang bersedia menjadi kepala keluarga baru. * Anak-anak dititipkan pada KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.