Panduan Lengkap: Langkah-Langkah Pendaftaran Penduduk Sementara bagi Penduduk Nonpermanen

Panduan Lengkap: Langkah-Langkah Pendaftaran Penduduk Sementara bagi Penduduk Nonpermanen

**Rangkuman** Penduduk non permanen adalah orang yang tinggal sementara di luar alamat domisili mereka (KTP/KK) selama maksimal 1 tahun tanpa berniat menetap. Mereka harus mendaftar ke Dukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pendaftaran penduduk non permanen. **Syarat Pendaftaran:** * Formulir F-1.15 yang ditandatangani Ketua RT * Pengantar RT/RW atau surat keterangan dari instansi terkait * e-KTP dan KK daerah asal **Alur Pendaftaran:** 1. Ketua RT memasukkan data ke Aplikasi DATA WARGA 2. Penduduk memasukkan data ke situs http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id 3. Dukcapil Kelurahan/Kecamatan memverifikasi data dan memberi notifikasi 4. Data diinput ke sistem SIAK 5. Dukcapil Kota/Kabupaten memvalidasi data dan memberikan surat keterangan pendaftaran secara elektronik