Panduan Lengkap Memastikan Kendaraan Anda Telah Melalui Pemeriksaan Berkala (KIR)
**Apa itu Uji Kir?** Uji Kir adalah pemeriksaan kendaraan yang wajib dilakukan untuk kendaraan angkut penumpang dan barang seperti bus, truk, dan angkutan umum lainnya. Ini untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman digunakan. **Cara Mengecek Kendaraan Sudah Uji Kir atau Belum:** 1. Buka laman spionam.dephub.go.id 2. Pilih "Cek Kendaraan" 3. Masukkan plat nomor kendaraan 4. Klik "Cari" **Kapan Waktunya Uji Kir Kendaraan:** * Uji Kir pendaftaran kendaraan: dalam 15 hari setelah STNK diterbitkan, berlaku 1 tahun * Uji Kir pertama: setelah 1 tahun, berlaku 6 bulan * Uji Kir perpanjangan: setiap 6 bulan setelah uji Kir pertama