Panduan Lengkap: Menangani NIK-KTP Jakarta yang Terdampak Penataan Berbasis Domisili
Pemerintah DKI Jakarta melakukan penataan dokumen kependudukan dengan menonaktifkan NIK bagi warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta. **Cara Cek NIK Masuk Penataan atau Tidak:** * Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ * Pilih "Cek Pembekuan Warga" * Masukkan NIK KTP DKI * Klik "Cari Data Pembekuan" **Cara Mengurus NIK Masuk Penataan:** **Bagi yang Sudah Pindah dari Jakarta:** * Mengajukan surat pindah di kelurahan sesuai KTP-el * Membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) **Bagi yang Alamat Masih Sesuai KTP-el:** * Mengajukan formulir Berita Acara Verifikasi di kelurahan * Membawanya kembali dengan tanda tangan RT & RW dan materai * Membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP-el, dan dokumen pendukung (sertifikat rumah, keterangan rumah sakit) * Dukcapil akan melakukan survei untuk verifikasi alamat. * Jika alamat sesuai, NIK akan diaktifkan kembali. * Jika alamat tidak sesuai, harus mengajukan SKPWNI.