Panduan Lengkap Mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri untuk Warga Negara Indonesia
**Rangkuman Berita** Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) wajib bagi WNI yang tinggal di luar negeri selama 1 tahun berturut-turut. SKPLN diperlukan untuk proses administratif di negara tujuan dan izin tinggal. **Syarat Mengurus SKPLN:** * Dokumen: e-KTP/KTP, paspor, Kartu Keluarga (KK). **Alur Pembuatan:** * Bawa dokumen ke Kantor Dukcapil terdekat. * Petugas verifikasi dan validasi data. * Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani SKPLN. * KTP dicabut. * KK dicabut jika seluruh keluarga pindah. * KK diubah jika hanya sebagian anggota keluarga pindah. **Bagi WNI di Luar Negeri:** * Bisa membuat e-KTP di perwakilan RI setempat. * Proses meliputi perekaman sidik jari, biometrik, dan foto. * e-KTP dikirim dalam bentuk digital. * Wajib melaporkan diri di Perwakilan RI untuk pendataan.