Panduan Lengkap Pengarsipan Akta Perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Akta cerai adalah bukti sah perceraian yang dikeluarkan setelah ada putusan pengadilan. Bagi pasangan Muslim, pengajuan akta cerai dilakukan di Pengadilan Agama (PA). Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, pengajuan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN). Sebelum mengajukan akta cerai, siapkan dokumen seperti e-KTP, KK, kutipan akta perkawinan, dan salinan putusan pengadilan. Prosedur pengajuan akta cerai di Disdukcapil meliputi: 1. Periksa kelengkapan dokumen 2. Verifikasi dokumen 3. Perekaman data 4. Pencatatan perceraian 5. Penerimaan akta cerai Sementara itu, prosedur di PA: 1. Salinan putusan pengadilan dikirim ke petugas pencatat nikah 2. PPN akan menerima salinan putusan 3. Panitera PA menerbitkan akta cerai