Panduan Lengkap Ukuran Bendera Merah Putih untuk Momen Sakral 17 Agustus

**Rangkuman Berita** **Ukuran Bendera Merah Putih untuk Upacara 17 Agustus** * Ukuran bendera merah putih untuk upacara HUT RI di istana kepresidenan: 200 cm x 300 cm * Ukuran bendera merah putih untuk tempat lain: * Lapangan umum: 120 cm x 180 cm * Ruangan: 100 cm x 150 cm * Mobil pejabat: 30 cm x 45 cm (kecuali mobil Presiden/Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm) * Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm * Kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm * Pesawat udara: 30 cm x 45 cm * Meja: 10 cm x 45 cm **Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus** * Pengibaran bendera dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam (kecuali kondisi tertentu malam hari). * Bendera wajib dikibarkan pada hari proklamasi (17 Agustus) di seluruh wilayah Indonesia dan kantor perwakilan di luar negeri. * Pemerintah daerah menyediakan bendera bagi warga tidak mampu. * Bendera juga dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting.