Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Interaksi Sosial Umat Islam dengan Non-Muslim untuk Mewujudkan Toleransi dan Harmoni

Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Interaksi Sosial Umat Islam dengan Non-Muslim untuk Mewujudkan Toleransi dan Harmoni

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Muslim mengucapkan selamat atau menggunakan atribut hari raya agama lain, karena dianggap mencampuradukkan ajaran agama. Namun, MUI menekankan toleransi tetap harus dilakukan, dengan memberikan kebebasan umat beragama lain menjalankan ibadah dan merayakan hari besarnya. Toleransi akidah meliputi kebebasan beribadah hari raya, sementara toleransi muamalah meliputi kerja sama dalam aspek kehidupan sosial. Toleransi tidak boleh masuk ke ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara keagamaan.