Panduan MUI tentang Toleransi dan Salam Lintas Agama: Menumbuhkan Harmoni dan Saling Pengertian

Fatwa MUI tentang salam lintas agama menegaskan bahwa tidak semua aspek toleransi dibolehkan dalam Islam, terutama yang mencampur akidah dan ritual agama. Namun, dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, terdapat pengecualian. Jika tradisi salam lintas agama sudah menjadi bagian dari budaya, umat Islam boleh melakukannya tanpa diniatkan sebagai ibadah. Ini berlaku juga untuk pejabat publik yang menyampaikan sambutan di acara pemerintahan. MUI menekankan pentingnya menjaga moderasi beragama dengan menghormati dan memperkuat kerukunan tanpa terjebak dalam sikap ekstrem atau toleransi yang melampaui batas akidah dan syariah.