Panduan Penting bagi Pebisnis Kuliner: Mengenal Perbedaan Izin Edar BPOM dan PIRT

Panduan Penting bagi Pebisnis Kuliner: Mengenal Perbedaan Izin Edar BPOM dan PIRT

**Perbedaan Izin Edar BPOM dan PIRT** Setiap bisnis kuliner membutuhkan izin edar untuk produknya, yaitu: * **Izin edar BPOM:** Untuk usaha dengan fasilitas produksi terpisah dari rumah tinggal dan menggunakan proses produksi otomatis atau teknologi khusus. * **Izin PIRT:** Untuk usaha skala rumahan dengan fasilitas produksi menyatu dengan rumah tinggal dan proses produksi manual atau semi otomatis. **Jenis Produk yang Diproduksi:** * Izin PIRT: Pangan olahan kering dengan masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang, berlabel, dan tidak memiliki klaim kesehatan. * Izin BPOM: Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran, makanan yang diperkaya gizi, pangan wajib SNI, dan bahan tambahan pangan.