Pansus Haji akan Usut Penambahan Kuota Haji Khusus yang Diusulkan Tim Pengawas Haji
Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota haji khusus dari 20.000 kuota tambahan. Hal ini bertentangan dengan keputusan Komisi VIII DPR yang mengalokasikan 50% kuota untuk reguler dan 50% untuk haji khusus. DPR mempertanyakan kebijakan ini karena menyimpang dari tujuan penambahan kuota. Kementerian Agama berdalih mengalokasikannya sesuai permintaan Arab Saudi, tetapi belum memberikan penjelasan jelas. Tim Pengawas Haji DPR berencana mendalami persoalan ini karena berdampak pada jamaah haji reguler yang telah menunggu hingga puluhan tahun. Mereka juga akan menyelidiki kuota haji non-haji yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.