Para Terlibat dalam Skandal Korupsi Nikel Dijatuhi Hukuman Penjara Berkepanjangan

Para Terlibat dalam Skandal Korupsi Nikel Dijatuhi Hukuman Penjara Berkepanjangan

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada petinggi PT Lawu Agung Mining karena terbukti melakukan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. **Terdakwa dan Vonis:** * Windu Aji Sutanto (Pemilik): 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 135 miliar * Ofan Sofwan (Direktur): 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta * Glenn Ario Sudarto (Pelaksana Lapangan): 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta **Hal Memberatkan:** * Tidak membantu pemberantasan korupsi * Tidak mengakui kesalahan * Merugikan PT Antam Tbk **Hal Meringankan:** * Kooperatif di persidangan * Sopan dan menghargai jalannya sidang * Kepala rumah tangga Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menyatakan banding, sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir.