Paripurna DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten dan Kota Menjadi Undang-Undang

Paripurna DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten dan Kota Menjadi Undang-Undang

DPR RI telah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten dan kota baru di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pembentukan kabupaten dan kota baru ini juga memperkuat keberagaman budaya Indonesia dan menegaskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun daftar 26 RUU Kabupaten/Kota yang disahkan menjadi undang-undang adalah sebagai berikut: 1. Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau) 2. Kabupaten Lampung Selatan (Lampung) 3. Kabupaten Lampung Tengah (Lampung) 4. Kabupaten Lampung Utara (Lampung) 5. Kabupaten Batang Hari (Jambi) 6. Kota Jambi (Jambi) 7. Kabupaten Merangin (Jambi) 8. Kabupaten Kerinci (Jambi) 9. Kota Pekanbaru (Riau) 10. Kabupaten Bengkalis (Riau) 11. Kabupaten Kampar (Riau) 12. Kabupaten Indragiri Hulu (Riau) 13. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) 14. Kabupaten Limapuluh Kota (Sumatera Barat) 15. Kota Payakumbuh (Sumatera Barat) 16. Kabupaten Agam (Sumatera Barat) 17. Kota Bukittinggi (Sumatera Barat) 18. Kota Padang Panjang (Sumatera Barat) 19. Kabupaten Tanah Datar (Sumatera Barat) 20. Kabupaten Sijunjung (Sumatera Barat) 21. Kota Sawahlunto (Sumatera Barat) 22. Kota Solok (Sumatera Barat) 23. Kabupaten Solok (Sumatera Barat) 24. Kota Padang (Sumatera Barat) 25. Kabupaten Padang Pariaman (Sumatera Barat) 26. Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat)