Paripurna RUU Pilkada Tertunda Akibat Ketidakhadiran Angggota DPR yang Tidak Cukup
Sidang pengesahan Revisi UU Pilkada yang sedianya digelar hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. DPR akan menjadwalkan ulang rapat pengesahan tersebut. Meski dibatalkan, pengesahan RUU Pilkada belum dibatalkan sepenuhnya. DPR akan melalui mekanisme legislasi dan memenuhi aturan yang berlaku sebelum menggelar rapat paripurna kembali. Pembatalan sidang ini terjadi di tengah gelombang protes besar dari masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada. Demonstrasi digelar di sejumlah kota, termasuk di Jakarta, di depan Gedung DPR RI.