Parlemen Indonesia Pertimbangkan Revisi Undang-Undang KPK
Komisi III DPR mempertimbangkan merevisi UU KPK karena banyak perdebatan dan keluhan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mengeluhkan kewenangannya yang terbatas karena tidak diatur dalam UU KPK. Meski punya kewenangan menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian Ketua KPK, Dewas juga dianggap memiliki daya pukul yang lemah. Hal ini diakui oleh Komisi III DPR karena UU yang mengatur Dewas dibuat secara mendadak. Anggota Komisi III DPR juga mengkritik fungsi dan kewenangan Dewas yang dinilai tidak sesuai harapan dan lemah, bahkan disebut "macan ompong". Alasannya, meski ada Dewas, tugas supervisi dan koordinasi KPK tetap tidak berjalan dengan baik.