Parlemen Israel Adopsi Undang-Undang yang Mencap Badan PBB yang Beroperasi di Wilayah Palestina sebagai Organisasi Teroris
Parlemen Israel (Knesset) meloloskan tiga RUU kontroversial: * Melarang Badan Bantuan Pengungsi Palestina PBB (UNRWA) beroperasi di Israel. * Mencabut kekebalan hukum personel UNRWA. * Mencap UNRWA sebagai "organisasi teroris" dan mengharuskan Israel memutuskan hubungan dengannya. Israel menuduh UNRWA disusupi milisi Palestina, dan menyerukan penutupan lembaga tersebut sejak serangan di Jalur Gaza pada Oktober lalu. UNRWA membantah tuduhan tersebut dan menyebut kebijakan Israel sebagai propaganda untuk membubarkan mereka. Kelompok Hamas dan Otoritas Palestina mengecam kebijakan tersebut dan mendesak dunia internasional untuk menolak pembubaran UNRWA.