Parlemen Sahkan Undang-Undang Berkenaan dengan Hak Waris yang Diprakarsai oleh Mendiang Goo Hara

Parlemen Sahkan Undang-Undang Berkenaan dengan Hak Waris yang Diprakarsai oleh Mendiang Goo Hara

**Undang-Undang "Goo Hara"** Untuk mencegah orang tua yang mengabaikan tanggung jawab pengasuhan mendapatkan warisan dari anak mereka, Korea Selatan telah mengesahkan "Goo Hara Law". Undang-undang ini dibuat setelah kematian mantan anggota KARA, Goo Hara, pada 2019. Ibu Goo Hara, yang meninggalkan keluarganya saat ia masih kecil, berusaha mengklaim warisan putrinya meskipun tidak pernah hadir dalam hidupnya. Namun, warisan akhirnya dibagikan kepada ayah dan kakak Goo Hara. Undang-Undang "Goo Hara" akan mulai berlaku pada Januari 2026, melarang orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab mengasuh mendapatkan warisan dari anak-anak mereka.