Partai Gerindra Serukan Revisi UU TNI-Polri, Desak Usia Pensiun Naik Jadi 58 Tahun

Partai Gerindra Serukan Revisi UU TNI-Polri, Desak Usia Pensiun Naik Jadi 58 Tahun

Fraksi Gerindra di DPR mendukung revisi UU TNI dan UU Polri yang mengusulkan perpanjangan masa pensiun prajurit dan perwira. Usulan ini bertujuan untuk memanfaatkan usia produktif prajurit yang mencapai 58 tahun saat ini. Biaya pembinaan prajurit juga dinilai tinggi sehingga sayang jika mereka pensiun di usia tersebut. RUU TNI dan Polri mengusulkan perpanjangan masa pensiun menjadi 60 tahun untuk anggota Polri dan TNI, dan 65 tahun untuk anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional. Perpanjangan masa pensiun juga berlaku untuk perwira bintang empat (Panglima TNI dan Polri) yang akan ditentukan oleh Keppres dengan persetujuan DPR. Fraksi Gerindra terbuka untuk masukan terkait revisi UU ini yang akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi UU.