Partai Hanura Tuntut Pembatalan Program Tapera: Menodai Hak Pekerja

Partai Hanura Tuntut Pembatalan Program Tapera: Menodai Hak Pekerja

Partai Hanura mendesak pemerintah membatalkan program Tapera karena dianggap pemaksaan terhadap pekerja. Tapera adalah program pemerintah yang mewajibkan pekerja untuk menyisihkan 3% dari gaji mereka untuk tabungan perumahan. Hanura menilai sosialisasi program Tapera kurang jelas dan pelaksanaan program bisa memberatkan pekerja dan pengusaha. Selain itu, Hanura juga menyoroti dana Tapera pegawai negeri (Bapetarum PNS) yang dikelola pemerintah tidak jelas rimbanya. Adapun aturan Tapera menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta paling lambat tahun 2027. Peserta Tapera adalah pekerja berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah, berpenghasilan di atas upah minimum, dan WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.