Partai Politik Bersangkutan Langgar Aturan, 811 Pantarlih Ditarik dari Tugas Kepemiluan

Partai Politik Bersangkutan Langgar Aturan, 811 Pantarlih Ditarik dari Tugas Kepemiluan

Bawaslu menemukan pelanggaran yang melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih): * **Pantarlih yang berstatus anggota partai politik:** 811 orang tersebar di 23 provinsi. * **Pantarlih yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit):** 429 orang tersebar di 24 provinsi. * **Pantarlih yang tidak memiliki surat keterangan (SK) saat Coklit:** 156 orang tersebar di 8 provinsi. * **Pantarlih yang melimpahkan tugasnya:** 74 orang tersebar di 19 provinsi. Pelanggaran ini terjadi di berbagai wilayah, dengan kejadian terbanyak di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Utara.