Pasal-Pasal Penting yang Mengubah Kekuatan dan Kewenangan TNI dan Polri

Dalam Rapat Paripurna DPR, dua RUU telah disetujui: **RUU TNI:** * Batas usia pensiun dinaikkan menjadi 60-65 tahun. * Prajurit aktif dapat menjabat di kementerian dan lembaga negara yang terkait dengan bidang keamanan. **RUU Polri:** * Batas usia pensiun dinaikkan menjadi 60-65 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 62 tahun untuk anggota dengan keahlian khusus. * Usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. * Polisi dapat melakukan: * Pengamanan dan pengawasan ruang siber. * Pemblokiran akses ruang siber. * Penyadapan sesuai aturan. * Penggalangan intelijen.